| Keanggotaan MASTAN |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Wednesday, 16 January 2008 | |
|
Yang dapat menjadi anggota MASTAN adalah : Perorangan, Organisasi Usaha, Organisasi Nirlaba, Organisasi Pemerintah. Dalam kegiatan e-balloting pada tahapan proses pengembangan SNI setiap anggota dapat memilih status atau klasifikasi sebagai : Ø Anggota peserta penuh (Participant member) sesuai dengan ICS. Ø Anggota peserta peninjau (Observer member) sesuai dengan ICS.
|
|
| Last Updated ( Tuesday, 27 October 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|


